Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.
Jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya Nomor 253, ada perbedaan yang mencolok, diantaranya perubahan harga jual pada rumah, apartemen dan kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Sementara untuk perluasan objek PPh untuk perhiasan dan jam tangan, pada PMK Nomor 90 kini ditiadakan.
Dari laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2015) dalam pasal 1 (2), pemerintah menyebut beberapa barang yang digolongkan barang sangat mewah, antara lain:
Jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya Nomor 253, ada perbedaan yang mencolok, diantaranya perubahan harga jual pada rumah, apartemen dan kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Sementara untuk perluasan objek PPh untuk perhiasan dan jam tangan, pada PMK Nomor 90 kini ditiadakan.
Dari laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2015) dalam pasal 1 (2), pemerintah menyebut beberapa barang yang digolongkan barang sangat mewah, antara lain:
1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
2. Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility, vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 CC
6. Kendaraan bermotor rida dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
Dalam pasal 2A (1), dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak. Ayat (2) pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa surat keterangan bebas pajak penghasilan.
3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility, vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 CC
6. Kendaraan bermotor rida dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
Dalam pasal 2A (1), dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak. Ayat (2) pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa surat keterangan bebas pajak penghasilan.
Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagai perbandingan, berikut daftar perluasan objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah dan masuk dalam PMK Nomor 253 :
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
Sebagai perbandingan, berikut daftar perluasan objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah dan masuk dalam PMK Nomor 253 :
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
sumber:http://bisnis.liputan6.com/
0 komentar:
Posting Komentar