VIVA.co.id - Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) gagal dilaksanakan di daerah. Ini diakui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Marwan.
"Program ini sebelumnya di pusat sudah jalan, tetapi di daerah mengalami hambatan. Diamanatkan oleh pemerintah pusat, sebagai pembina umumnya Kemendagri, tetapi teknisnya oleh masing-masing menteri," ujar Marwan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.
Untuk mengoptimalkan program yang diluncurkan tahun ini, Kementerian Dalam Negeri lantas menggandeng tujuh kementerian lain. Tujuh kementerian itu antara lain; Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pertanian.
Rencananya gerakan tersebut akan dirilis Sabtu 9 Mei 2015 di Waduk Pluit, Jakarta Utara. Pelibatan tujuh kementerian itu diharapkan bisa mengoptimalkan program revitalisasi yang bertujuan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penyelamatan air di Indonesia.
Sasaran revitalisasi GN-KPA meliputi 108 DAS prioritas, 15 danau prioritas, 29 bendungan prioritas dan 17 Provinsi sentra padi. Fokus program kegiatan antara lain; penataan ruang, penataan pembangunan fisik, penatagunaan tanah dan penataan kependudukan; konservasi tanah dan air, serta konservasi sumber daya air; pengendalian daya rusak air; pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Efisiensi dalam pengelolaan pemanfaatan air dan terakhir, pendayagunaan sumber daya air.
Program yang sebelumnya digagas oleh tiga kementerian (Kementerian PU, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian) itu sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Program yang sebelumnya digagas oleh tiga kementerian (Kementerian PU, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian) itu sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Gerakan ini mendorong bagaimana penataan ruang di daerah, yang nantinya berkaitan dengan keseimbangan pasokan dan pemanfaatan air," ujar Marwan.
Revitalisasi GN-KPA bertujuan mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) guna menghasilkan sumber air yang baik.
Senada dengan Dirjen Bina Pangda, Kasubdit Prasarana Konservasi dan Sedimen pada Direktorat Sungai dan Pantai, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Rizal, mengatakan kementeriannya telah menjalankan program GN-KPA yang sebelumnya dengan berfokus pada konservasi tanah dan air, serta konservasi sumber daya air. (asp)
Revitalisasi GN-KPA bertujuan mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) guna menghasilkan sumber air yang baik.
Senada dengan Dirjen Bina Pangda, Kasubdit Prasarana Konservasi dan Sedimen pada Direktorat Sungai dan Pantai, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Rizal, mengatakan kementeriannya telah menjalankan program GN-KPA yang sebelumnya dengan berfokus pada konservasi tanah dan air, serta konservasi sumber daya air. (asp)
sumber:http://nasional.news.viva.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar